10 Desember 2025 -Pemilihan Kuwu Desa Parean Girang tahun 2025 telah dilaksanakan dengan tertib, aman, dan lancar. Proses pemungutan suara berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta diawasi oleh panitia pemilihan, unsur pengamanan, dan tokoh masyarakat demi menjaga transparansi dan keadilan dalam pelaksanaan demokrasi tingkat desa.
Setelah seluruh tahapan pemungutan suara selesai, panitia pemilihan melanjutkan agenda rekapitulasi hasil perhitungan suara yang dilaksanakan di Balai Desa Parean Girang. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh saksi calon, perangkat desa, serta masyarakat yang ingin menyaksikan proses perhitungan secara langsung. Rekapitulasi dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan berdasarkan data faktual dari setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).